Skip to main content

Fakultas Psikologi Universitas Negeri Jakarta

ZONA INTEGRITAS

ZONA INTEGRITAS FAKULTAS PSIKOLOGI UNJ

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Komitmen Pembangunan Zona Integritas

Fakultas Psikologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berkomitmen penuh dalam mewujudkan tata kelola institusi pendidikan tinggi yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan prima. Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan langkah nyata fakultas dalam mengimplementasikan agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan.

Melalui komitmen bersama seluruh jajaran pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan sivitas akademika, Fakultas Psikologi UNJ secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip good governance, menolak segala bentuk tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, suap, serta gratifikasi dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi maupun layanan administrasi publik.

Maklumat Pelayanan

“Dengan ini, segenap pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan Fakultas Psikologi Universitas Negeri Jakarta menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola administrasi akademik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, adil, ramah, dan bebas pungutan liar, serta siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila lalai dalam memenuhinya.”

Enam Fokus Pembangunan Zona Integritas

Dalam mewujudkan predikat WBK dan WBBM, Fakultas Psikologi UNJ memusatkan penguatan tata kelola pada enam area perubahan:

  1. Manajemen PerubahanMembangun budaya kerja yang positif, profesional, dan berintegritas melalui internalisasi nilai-nilai kebangsaan dan etika akademik, serta keterlibatan aktif pimpinan sebagai teladan (role model).
  2. Penataan TatalaksanaMenyusun, menerapkan, dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terintegrasi secara digital guna mempermudah akses layanan akademik, kemahasiswaan, dan keuangan.
  3. Penataan Sistem Manajemen SDMMeningkatkan profesionalisme, kompetensi, transparansi pengembangan karier dosen dan tenaga kependidikan, serta penegakan disiplin pegawai secara berkala.
  4. Penguatan Akuntabilitas KinerjaMenyusun perencanaan strategis, perjanjian kinerja, dan laporan akuntabilitas kinerja yang terukur, tepat waktu, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  5. Penguatan PengawasanMenerapkan pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, serta pengawasan internal yang ketat di seluruh unit kerja fakultas.
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan PublikMenyediakan sarana prasarana layanan yang inklusif, responsif terhadap kebutuhan mahasiswa dan masyarakat, serta rutin mengukur kepuasan pengguna layanan secara objektif.